Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kapolda Metro Berwacana akan Periksa Firli Bahuri

Khoerun Nadif Rahmat
20/6/2023 15:40
Kapolda Metro Berwacana akan Periksa Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI / Susanto)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan tidak menutup kemungkinan pihakanya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus kebocoran data penyelidikan korupsi Kementerian ESDM.

Karyoto menjelaskan bahwa rencana pemeriksaan yang dilakukan lantaran pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke penyidikan.

“Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” kata kata Karyoto, di Jakarta, Selasa (20/6). 

Baca juga : Kapolda Metro Sebut Penanganan Kasus Kebocoran Data Korups ESDM oleh KPK Naik Sidik

Oleh karena itu, Karyoto pun menyebutkan penyidik berpeluang untuk memanggil Ketua KPK Firli Bahuri guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga : KPK Dalami Keterlibatan Idris Sihite dalam Kasus Tukin

“Nanti kita lihat ke depan (untuk pemanggilan Firli Bahuri),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaaan klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata dia.

Diketahui, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan tersebut ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4).

Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan.

Dalam laporannya, Kurniawan mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menegaskan tidak benar ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK untuk menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat (7/4). (Z-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya