Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Perkara itu diusut berdasarkan laporan masyarakat.
"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Ali enggan memerinci informasi lebih dalam terkait penyelidikan ini. Sebab, tingkat kerahasiaannya berbeda dengan tahapan penyidikan.
Baca juga: Ada Dugaan Suap di Kementan, Sedang Dibidik KPK
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Kasus ini tengah ramai dibicarakan saat ini. Dalam kabar yang beredar, perkara ini menyeret pejabat tinggi di Kementan. Penyelidikan disebut dimulai pada awal 2023.
Baca juga: Ikuti Keputusan MK, Pemerintah tidak Bentuk Pansel Pimpinan KPK
Kabar yang berhembus juga menyebut kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementan. Informasi itu juga menyebut ada gratifikasi yang diterima sebagian pejabat.
Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa ada penyelidikan terkait dugaan suap di Kementerian Pertanian (Kementan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi yang tersebar itu.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Asep masih merahasiakan informasi mendalam terkait penyelidikan kasus itu. Termasuk, kronologi, dan pihak yang diduga terlibat.
Dalam kabar yang beredar, kasus ini menyeret pejabat tinggi di Kementan. Penyelidikan disebut dimulai pada awal 2023.
Kabar yang berhembus juga menyebut kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementan. Informasi itu juga menyebut ada gratifikasi yang diterima sebagian pejabat. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membatah pergantian juru bicara usai mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak merasa tersinggung saat diminta untuk mengevaluasi Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjelaskan alasan mengganti jubir atau juru bicara KPK Ali Fikri. Ali digantikan koleganya, yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK harap anggota pansel tak bawa kepentingan tertentu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen (Persero)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved