Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Langkah tegas ini diambil setelah hasil dari pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
"Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menangani pelanggaran internal dengan t
untas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 April 2024.
Baca juga : 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemecatan ini merujuk pada sanksi berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan untuk memberhentikan pegawai ini diambil pada tanggal 17 April 2024. Namun, kebijakan ini baru berlaku setelah 15 hari dari tanggal vonis diberikan.
"Pemberhentian ini akan mulai berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan disiplin hukuman disiplin diberikan kepada para pegawai," ujar Ali.
Baca juga : Lebaran Tahun Ini Jadi Momen Pembuktian KPK
Meskipun langkah ini telah diambil, masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK masih belum terselesaikan sepenuhnya. Sebanyak 15 orang masih belum menjalani pemeriksaan disiplin karena mereka juga tersangkut dalam kasus penerimaan pungli.
Selain itu, ada 12 pegawai lainnya yang belum dapat dikenai sanksi disiplin karena pelanggaran tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. Saat ini, Lembaga Antirasuah sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat bagi mereka.
"KPK juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para pegawai yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Ali. (Z-10)
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved