Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar kasus pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.
"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," kata Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Jumat, (9/6).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Nunukan. Satgas TPPO Polri juga merangkul instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal
Delapan tersangka yang ditangkap diketahui berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. Ke-8 tersangka telah diperiksa dan diketahui mereka beraksi dengan modus mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau alur tikus.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Baca juga: 22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari
Belum disebutkan peran ke-8 tersangka dan identitasnya. Para tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.
Untuk diketahui, 123 calon PMI ilegal itu berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur. Mereka hendak dikirim dari Nunukan, Kaltara ke Malaysia.Sebanyak 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.
Ratusan korban hendak dipulangkan ke kampung halaman.Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing.
(MGN/Z-9)
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
BP2MI mengatakan iklan yang dipasang di media sosial menjadi cara baru para pelaku untuk menjerat korban TPPO
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved