Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGHAPUSAN laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya, misalnya Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, nantinya, akan ada petunjuk teknis bagi peserta pemilu mengenai daily update atau melakukan pembaharuan informasi sumbangan dana kampanye yang diterima ke Sidakam.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, mengatakan kebijakan daily update itu memiliki dasar hukum yang lemah karena hanya diatur melalui petunjuk teknis, bukan peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU," terang Valentina di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye yang telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU menghapus kebijakan LPSDK untuk Pemilu 2024. Padahal, praktik tersebut telah dijalankan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, serta Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Oleh karena itu, lanjut Valentina, kewajiban pelaporan LPSDK secara tradisi hukum seharusnya diatur dalam PKPU, bukan keputusan KPU.
Dengan demikian, meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengaturan LPSDK menjadi terobosan hukum yang progresif guna memantau sumbangan dana kampanye peserta pemilu saat kampanye sedang berjalan.
Idham sendiri menjelaskan penghapusan LPSDK akan diakomodir dengan hadirnya Sidakam. Nantinya, informasi yang termaktub dalam Sidakam akan terintegrasi dengan laman infopemilu.kpu.go.id yang dapat dipantau oleh masyarakat.
"KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham. (Tri/Z-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved