Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, gugatan PSI tersebut masuk akal. Sebab, saat ini banyak tokoh muda cemerlang yang perlu diberi kesempatan untuk bisa menjadi pemimpin nasional. Ia menilai mereka patut diberi peluang untuk juga bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional
"Pada dasarnya gugatan atau JR untuk mengubah ketentuan usia calon presiden itu masuk akal. Sekarang ini banyak sekali anak-anak muda yang inovatif dan cemerlang," Kata Saidiman.
Namun, Saidiman berpendapat, apakah tujuan Judicial review itu dalam rangka menduetkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka peluangnya masih kecil.
Penyebabnya, Gerindra sebagai pendukung utama Prabowo membutuhkan tambahan dukungan partai lain untuk menggenapi suara agar memenuhi ambang batas 20 persen pencalonan presiden.
"Sementara saat ini Gibran adalah anggota partai PDIP yang telah memiliki calon presiden sendiri," kata Saidiman.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan gugatan itu untuk melindungi hak konstitusional warga negara
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," tandasnya.
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum. Sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD1945," tandasnya.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Ant/H-3)
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Pemohon Mahkamah Konstitusi meminta hakim menghapuskan batasan usia karena dinilai berpotensi diskriminasi.
Gugatan batas usia maksimal capres 70 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi.
Khofifah memilih bungkam ketika ditanya tentang keputusan MK. Sedangkan Emil meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Praktisi hukum Azmi Syahputra melihat putusan MK tidak bisa lagi dilihat secara normatif.
Diperkirakan 5 ribu relawan Gibran akan menggelar syukuran atas putusan MK di GOR Jatigiri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved