Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAKAL calon anggota legislatif atau bacaleg pada Pemilu 2024 masih ingin dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional terbuka. Setidaknya, hal itu disampaikan bacaleg inkumben yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi.
Menurut Viva, sistem pemilu proporsional tertutup dengan hanya mencoblos tanda gambar partai politik akan merusak sistem demokrasi. Sebab, hal itu akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh prinsip satu orang, satu suara, satu nilai atau one person, one vote, one value (OPOVOV).
"Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Baca juga : Komnas HAM: Paku Coblos Pemilu Bahayakan Kaum Disabilitas Mental
Viva menyebut sistem proporsional terbuka akan menghindari bahaya nepotisme di internal partai politik. Selain itu, sistem suara terbanyak juga tidak akan menghilangkan kedaulatan partai dan justru mendekatkan para caleg terpilih dengan konstituennya.
"Sistem suara terbanyak lebih bersifat adil dibanding sistem pemilu tertutup. Siapa caleg yang bekerja lebih keras di dapil tentu akan mendapatkan suara lebih banyak," tandas Viva.
Baca juga : Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
Bacaleg lain yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan kedua sistem pemilu, baik terbuka maupun tertutup, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Kendati demikian, pihaknya berharap MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Apalagi, tahapan pemilu yang telah berjalan menggunakan kerangka sistem proporsional terbuka.
"Kita tunggu saja keputusan MK, tapi persiapan sekarang desainnya porporsional terbuka," pungkasnya.
Diketahui, pada 1-14 Mei lalu, KPU membuka pendaftaran bacaleg dengan desain sistem proporsional terbuka. Anggota KPU RI Idham Holik juga menegaskan, desain surat suara yang diperlihatkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/5), merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 yang berlaku saat ini.
"Yang berbunyi, sistem pemilunya sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Surat suara, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan," jelas Idham. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved