Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Ilegal Kampanye, Termasuk Duit Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/5/2023 16:10
KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Ilegal Kampanye, Termasuk Duit Narkoba
Ilustrasi(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana ilegal untuk kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan pihaknya akan meminta PPATK agar menyampaikan seluruh informasi yang berkaitan dengan aliran transaksi keuangan ilegal tersebut.

“Sehingga dengan begitu KPU akan tahu apakah itu termasuk yang dilaporkan ke dalam laporan dana kampanye atau tidak,” ucap Hasyim, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).

Baca juga : Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut

Jika KPU menemukan indikasi pidana transaksi keuangan tersebut, Hasyim menyebut PPATK akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Kemudian, laporan tersebut akan disampaikan ke lembaga penegak hukum melalui Bawaslu ke aparat kepolisian, maupun kejaksaan, hingga KPK. “Saya kira PPATK tahu mana lembaga yang dianggap tepat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sumber-sumber yang menurut UU pemilu dilarang,” tegasnya.

Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba

Jika ditemukan indikasi adanya aliran dana ilegal, Hasyim menyebut KPU berpegang teguh berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan aliran uang itu sumbernya itu sah atau tidak.

“Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,” ungkapnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya