Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara ihwal isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024. Isu tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM), Denny Indrayana.
"Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kaos politik," ujar SBY di akun Twitternya @SBYudhoyono, Minggu, 28 Mei 2023.
Untuk itu, SBY mempertanyakan kegentingan sistem pemilu harus diganti kembali menjadi tertutup. Terlebih saat ini proses Pemilu 2024 sudah berjalan. "Ingat, DCS (daftar caleg sementara) baru saja diserahkan kepada KPU," bebernya.
Baca juga: Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
SBY menegaskan apabila benar sistem pemilu benar diganti menjadi tertutup, persoalan ini harus segera ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol). Dengan demikian, itu tidak menganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
Disamping itu, SBY memberikan pandangan bahwa lebih baik perubahan sistem pemilu digodok usai pesta demokrasi 2024 berlangsung. Nanti, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk memutuskan sistem pemilu. "Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dan dengarkan pula suara rakyat," terang SBY.
Baca juga: Informasi Beredar MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup Tunjukkan Kelemahan Internal
Sebelumnya, Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. "Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion," ungkap Denny kepada Media Indonesia. (Z-2)
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
dorongan berlangsungnya pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan memanipulasi informasi soal membebani anggaran negara merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam demokrasi di Indonesia, pelaksanaan Pemilu 2004 penuh dengan sejarah. Simak beberapa di antaranya.
POLRI menyatakan telah menaikkan status dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved