Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, dorongan berlangsungnya pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan memanipulasi informasi soal membebani anggaran negara merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
Dijelaskan Titi, Pilpres satu putaran atau dua putaran merupakan kondisi yang sama-sama konstitusional, karena dimungkinkan terjadi dalam pengaturan konstitusi dan sistem pemilu Indonesia. Hanya saja narasi-narasi yang memanipulasi rakyat merupakan hal yang tidak bisa dibiarkan.
"jadi bermasalah kalau kemudian memanipulasi informasi soal membebani anggaran negara sehingga membuat rakyat tidak menggunakan hak pilihnya sesuai kehendak bebasnya sebagai pemilih," kata Titi saat dihubungi, Selasa (23/1).
Baca juga : PBNU Klaim Netral di Pemilu
Titi tidak menampik narasi-narasi seperti itu bisa saja mempengaruhi rakyat dalam memilh, mengingat kondisi kesadaran politik rakyat Indonesia yabg masih kurang.
"Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki kesadaran politik yang baik. Apalagi ketika didekati dengan strategi populis bagi-bagi bantuan sosial yang bisa makin menjauhkan mereka dari literasi politik yang berintegritas," ujar Titi.
Baca juga : Putaran Pilpres tidak Berpengaruh pada Perkembangan Usaha dan Ekonomi Indonesia
Pada kesempatan itu, Titi pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu percaya dengan narasi-narasi tersebut. Diterangkannya, anggaran pemiliu putaran kedua sudah dianggarkan, dan itu menjadi tanggung jawab negara.
"Padahal anggaran pemilu putaran kedua sudah dianggarkan dan itu adalah hak rakyat sebagai tanggung jawab konstitusinal negara untuk memenuhi hak politik warganya. Pemilih jangan ditakut-takuti dengan sesuatu yang bisa membuat mereka tidak memilih secara murni," jelas Titi.
Di sisi lain, Titi pun berharap pasangan calon presiden yang ada untuk terus mengedukasi pendukungnya agar lebih kritis dan rasional dalam menyikapi berbagai informasi yang ada.
"Pasangan capres dan partai politik harus terus mengedukasi pendukungnya agar lebih kritis dan rasional dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di lingkungan mereka agar tidak muda terperdaya manipulasi politik tak bertanggung jawab," tukasnya. (Z-5)
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jelas melawan konstitusi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam demokrasi di Indonesia, pelaksanaan Pemilu 2004 penuh dengan sejarah. Simak beberapa di antaranya.
POLRI menyatakan telah menaikkan status dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved