Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) semestinya mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democracy and Constitution Institute (Deconstitute), Harimurti Adi Nugroho, menanggapi masalah usia minimal capres dan cawapres yang kembali dipersoalkan sejumlah pihak dan kini sedang diuji di MK.
Harimurti mengatakan bahwa pengabulan atas gugatan tersebut dapat memberi banyak faedah bagi ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Baca juga: MK Diminta Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024
Faedahnya di antaranya adalah untuk mengurangi pengebirian hak konstitusional warga negara dan memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia.
Ia yakin MK sangat paham betapa sulitnya syarat menjadi capres dan cawapres berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
“Aturan presidential threshold 20% yang sekarang berlaku itu saja sudah sangat mempersulit, seharusnya ketentuan batas minimal usia 40 tahun ini juga tidak jadi alat untuk mengebiri hak konstitusional warga negara," kata Harimurti dalam keterangan, Rabu (24/5).
Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional
"Kita harus manfaatkan momentum bonus demografi. Berikan kesempatan bagi orang muda yang kompeten menggunakan hak konstitusionalnya untuk ikut kolaborasi dan kompetisi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan sebaiknya MK tidak menganggap masalah batasan usia capres dan cawapres ini sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy.
“Saya sudah baca permohonan yang diajukan para pemohon. Banyak argumen kuat yang digunakan dalam permohonan tersebut," ujarnya.
"Di UU Pemilu sebelumnya juga dibolehkan usia minimal 35 tahun," kata Harimurti.
Dikhawatirkan Berubah-ubah Sesuai Kepentingan Politik
"Kalau masalah batasan usia ini dianggap sebagai open legal policy, nanti bisa jadi usia yang ditetapkan sering berubah-ubah tergantung kepentingan politik,” ujarnya.
Baca juga: Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan
Menurut Harimurti, apabila tidak mengabulkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi capres, paling tidak MK menetapkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi cawapres.
“Sebagian menganggap posisi cawapres adalah sebagai ban serep. Nah, masa kaum muda yang berpengalaman juga tidak diberi kesempatan untuk mengisi posisi cawapres ini,” tambahnya.
Saat ini setidaknya ada tiga perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sedang disidangkan di MK.
Satu perkara diajukan oleh kepala daerah, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing diajukan oleh partai politik.
Baca juga: KPU Dinilai Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Para pemohon tersebut menilai frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' pada pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pasal 28D yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Para pemohon menggunakan sejumlah argumen dalam permohonannya, antara lain cukup banyak kepala daerah dan anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat terpilih.
Merujuk kepada Undang-Undang Negara AS
Salah satu pemohon merujuk ke negara-negara lain. Misalnya, negara Amerika Serikat yang menetapkan usia minimal 35 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres.
Pemohon juga merujuk pada kepemimpinan dalam sejarah Islam untuk memperkuat dalil hukumnya.
Baca juga: Kembali Diuji, MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU Pemilu
Sedangkan pemohon lain yang merupakan kepala daerah memberikan perbandingan mengenai persyaratan capres dan cawapres dengan syarat usia calon anggota legislatif (caleg).
Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun. (RO/S-4)
Chris Brown kini menghadapi gugatan hukum baru setelah dirinya dan beberapa anggota kru dituduh menyerang empat pria di konsernya di Fort Worth, Texas.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Elon Musk telah mencabut gugatannya terhadap OpenAI dan para pendirinya, yang menuduh mereka melanggar janji untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kemanusiaan.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Seorang penggemar, Justen Lipeles, menggugat Madonna dan Live Nation atas tur dunia "Celebration" yang diduga menyesatkan, keterlambatan, lip-sync, dan konten yang tidak pantas.
Peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital.
Berikut adalah panduan etika yang perlu diperhatikan saat berkunjung dan berkegiatan di area perpustakaan.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air.
Starlink menyatakan telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Dalam pertemuan dengan pekerja migran Indonesia, Menaker mengingatkan tentang pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural dan melalui mekanisme yang benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved