Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEWAJIBAN calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hilang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirimkan surat untuk meminta penjelasan dari Komisi Pmeilihan Umum (KPU).
"Ini beda dengan sebelumnya tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak Anda tidak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/5).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli juga disebut telah menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Didaftarkan Dua Parpol, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg
Dalam penjelasannya, KPU menyebut kewajiban penyerahan LHKPN itu tidak serta merta menghilang. Data itu nantinya wajib diserahkan oleh calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.
KPU juga memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan
Penyerahan LHKPN nantinya wajib dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya, kata Pahala, untuk mencegah penggunaan nama lain dalam kepemilikan aset.
Pahala menyebut kebijakan penggunaan NIK ini bagus. Sebab, KPK sering kali kewalahan melakukan penelusuran aset pejabat yang nama panggungnya lebih populer.
"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," ujar Pahala.
Selain itu, pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Tanda terima fisik kemungkinan akan dihapus dengan kebijakan ini nantinya.
"Tapi yang kedua itu mereka bilang sesudah keputusan keliatan siapa yang suaranya memenuhi syarat, waktu bikin PKPU diterangkan tentang LHKPN dan kewajiban untuk menerangkan sampai pelantikan nanti Oktober," tutur Pahala. (Z-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved