Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan Menteri Kominfo, Jhonny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS periode 2021-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memanggil seluruh elite Nasdem.
Sejak Rabu (17/5) siang, sejumlah elite partai NasDem telah merapat ke Kantor DPP. Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem, Charles Meikyansah mengatakan, Surya Paloh akan segera memberikan arahan kepada mereka setelah penetapan status itu.
“Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman teman,” ujar Charles saat tiba di DPP Nasdem.
Baca juga : Surya Paloh Hormati Proses Hukum Menkominfo Johnny G Plate
Charles juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh. Pihaknya memastikan akn menyampaikan isi pertemuan dengan Surya Paloh tersebut.
“Yang jelas kita ada sisi keprihatinan ya terhadap apa yang disampaikan kejagung. Kita maka mencermati. kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan kita sampaikan ke teman-teman pers,” katanya.
Semua jajaran yang terlihat hadir di Nasdem Tower ialah Ahmad Ali, Sugeng Suparwoto, Rachmat Gobel, Siti Nurbaya, Willy Aditya, hingga Fauzi Amro.
Terkait bagaimana status Jhonny G. Plate di Nasdem dan siapakah yang akan menggantikan posisinya, Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya menyatakan pihaknya juga belum mengetahui hal tersebut.
Willy juga enggan mengaitkan penetapan tersangka ini dengan pencalonan Anies Baswedan.
“Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?" tuturnya melalui pesan Whatsapp kepada awak media.
Dia hanya memastikan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengganggu proses pencalegan Partai NasDem dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," ucapnya. (MGN/Z-4)
DALAM dunia politik, hubungan persahabatan sering kali menjadi kompleks dan dinamis. Beberapa tokoh politik menunjukkan meskipun ada perbedaan pandangan, persahabatan tetap terjaga.
Saan Mustopa selaku Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), berhasil meraih gelar Doktor pada Program Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad).
DALAM sambutannya di Pra-Kongres III NasDem Simposium Bidang Perempuan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya ingin ada sosok perempuan yang bisa memimpin partainya.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sangat mengharapkan posisi perempuan bisa jauh lebih besar di dunia politik.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memuji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh politik the rising star.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap kolaborasi dan sinergitas dengan Partai Gerindra dapat terjalin. Hal ini dapat terwujud melalui komunikasi yang cair.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved