Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Mauli alias MU, terkait kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018. MU ditahan usai menerima suap uang hingga Rp200 juta.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Mauli bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Baca juga: KPK Usut Pemberian McLaren sampai Ferrari di Kasus Suap MA
Mauli diduga menerima uang Rp200 juta dari Pengusaha Paut Syakarin. Uang itu dimaksudkan agar dia memberikan suara dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Masih ada 12 tersangka lagi yang belum ditahan KPK dalam kasus ini. Upaya paksa itu segera dilakukan.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Akali Penerimaan Suap Pakai Rekening Orang
"12 tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," ucap Asep.
Dalam kasus ini, Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-10)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD.
KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPD atau dana ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
Warga Jambi bernama Muhammad Immanudin ditemukan gantung diri di rumahnya. Dia merupakan saksi kasus dugaan suap uang ketok palu yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Total tersangkanya mencapai 28 orang.
KPK menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved