Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDAFTARAN calon legislatif (caleg) oleh partai politik (parpol) sudah memasuki hari terakhir. Dari sekian parpol yang sudah mengajukan caleg, kebanyakan masih didominasi muka-muka lama dan pesohor seperti selebritis atau tokoh publik lainnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa dominasi muka lama dan pesohor merupakan keinginan kuat dari parpol untuk mempertahankan kursi di parlemen. Parpol tidak begitu peduli terhadap kinerja caleg-nya selama menjadi anggota DPR pada periode sebelumnya.
"Saya kira sih dominasi caleg incumbent dan juga pesohor pada Pemilu 2024 menunjukkan keinginan kuat parpol-parpol parlemen untuk mempertahankan kursi yang sudah ada sembari mencari peluang untuk mendapatkan tambahan kursi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (14/5).
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg, Polisi Siap Jaga KPU DKI Jakarta
Kepentingan itu, kata Lucius, yang menyebabkan parpol cenderung mengajukan caleg yang punya peluang terpilih. Dan petahana serta caleg berlatar selebriti bisa menjawab tuntutan kebutuhan parpol untuk mempertahankan serta menambah kursi di parlemen.
"Dengan pemilihan caleg seperti itu, parpol memang tak terlalu peduli dengan urusan kerja parlemen selanjutnya. Wajah lama dan latar belakang pesohor jelas bukan sesuatu yang menjanjikan bagi perubahan atau perbaikan kinerja parlemen. Kinerja buruk yang kini melekat pada parlemen sangat mungkin akan terus bertahan seperti saat ini atau periode sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Badai Eks Kerispatih hingga Komika Mongol Stres Daftar jadi Bacaleg PSI
Menurutnya, ukuran kinerja parlemen antara parpol dan publik memang berbeda. Bagi parpol, jika kepentingan partai bisa diperjuangkan, maka anggota parlemen dianggap sukses. Sedangkan, bagi publik, kinerja buruk DPR adalah kegagalan yang seharusnya dihukum dengan tidak memilih kembali petahana saat pemilu.
"Jadi saya kira pemilu dan pencalonan legislatif memang punya kepentingan yang berbeda antara parpol dan pemilih atau publik," imbuhnya.
Lucius berharap, bila publik menginginkan parlemen yang lebih baik, maka seharusnya memilih caleg yang bisa menjawab kebutuhan itu. Publik harus bisa menilai caleg dari rekam jejak di periode sebelumnya.
"Bagi parpol, suara dan kursi adalah segala-galanya pada saat pemilu, karena itu mereka memilih caleg yang berpeluang bisa memberi suara dan kursi itu tanpa repot-repot menilai kinerja petahana saat menjadi anggota legislatif," tandasnya. (Van/Z-7)
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Banyak laporan kecurangan membuat hasil pemilu menjadi tidak memperoleh legitimasi. Namun, laporan kecurangan itu dapat dibuktikan bahwa memang benar dilakukan.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved