Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Meski mencalonkan diri, Ida memastikan program kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan terganggu mengingat wakilnya, yakni Afriansyah Noor, juga didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ini yang kami akan jaga terus, tugas-tugas bisa dijalankan dengan baik," kata Ida saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Baca juga : Partai Kebangkitan Bangsa Daftarkan 590 Bakal Caleg DPR ke KPU
Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin, Ida diajukan sebagai bacaleg pada daerah pemilihan atau dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.
Ida mengatakan dirinya bakal menggunakan waktu kampanye di luar hari kerja. Jika waktu kampanye bertabrakan dengan agenda kerja, ia menyebut harus mengajukan cuti.
Baca juga : Cak Imin tidak Daftarkan Diri Sebagai Caleg 2024
Menurut Ida, fenomena menteri yang berkontestasi dalam gelaran pemilihan legislatif atau pileg bukan hal baru. Dalam pemilu sebelumnya, lanjut Ida, banyak menteri yang juga mencalonkan diri sebagai caleg.
"Kita akan ikuti aturan, menjaga agar tugas sebagai pembantu presiden tidak terganggu dengan proses pencalegan itu sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Afriansyah menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai Wamen Ketenagakerjaan jika memang diperintahkan Presiden. Ia maju sebagai bacaleg dari dapil Jawa Barat V yang hanya meliputi Kabupaten Bogor.
"Kalau tidak salah, selama pejabat negara, menteri. dan lain-lain, nyaleg itu hanya cuti, aturannya begitu. Tapi kalau disuruh mundur sama Presiden, ya, mundur, eggak ada masalah buat saya," pungkasnya. (Z-8)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik tawaran bergabung dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Rapat perdana Panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu siang.
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief belum mau berkomentar perihal pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved