Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas TPPU Masih Tunggu Kepastian dari Mahfud MD

Sri Utami
03/5/2023 23:57
Satgas TPPU Masih Tunggu Kepastian dari Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai Satgas TPPU(MI/Usman Iskandar )

ANGGOTA tenaga ahli Satgas TPPU Danang Widoyoko menuturkan tim masih menunggu kepastian tugas dan kewenangan satgas dari Menko Polhukam Mahfud MD.

"Sebetulnya ini belum ada kepastian minggu lalu saya dikontak dan siap membantu. Belum jelas sebetulnya apa yang harus dilakukan dan kewenangan kami ini apa. Lalu akses informasi yang kami terima itu dari mana jadi kami masih menunggu," ungkapnya.

Menurutnya hal penting yang harus segera didapatkan satgas adalah kepastian akses informasi atau data termasuk sejauh mana pekerjaan yang sudah dilaksanakan PPATK dan Kemenkeu.

Baca juga: Tak Perlu Satgas Baru untuk Telusuri Transaksi di Kemenkeu

"Karena ada miskomunikasi antara PPATK dan Kemenkeu. Polisi juga terbatas kewenangannya. Problem komunikasinya lebih sulit karena melibatkan banyak pihak. Dan kami jadi katalis agar semuanya duduk bersama dan butuh waktu untuk menyelesaikan temuan itu"

Selain itu dia mendorong Mahfud untuk menagih komitmen dari Kemenkeu, Kapolri dan Kejagung serta PPATK untuk kasus ini berjalan dan berujung pada proses hukum.

Baca juga: Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

"Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," kata Mahfud di kantornya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya