Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim bawa dua bukti kuat malaadministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh Hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan," ujar Petrus.
Kesalahan pertama KPK, kata Petrus ialah saksi dan bukti saat penentapan Lukas pada 5 September 2022. Menurut Petrus, Lukas ditetapkan dalam penyalahgunaan jabatan dan bukan kasus dugaan suap.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
"KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022. Masalahnya dalam proses penyelidikan 1-05 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus.
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Petrus, bukti penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ialah laporan polisi (LP) pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP (berita acara pemeriksaan) di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," papar Petrus.
Baca juga: Polri Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Kesalahan KPK kedua, kata Petrus, dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
"Kedua, kesalahan yang lebih fatal, mereka menahan Pak Lukas itu karena ada perpanjangan dari PN Jakpus, tetapi di perpanjangan pengadilan itu, dasar perpanjangannya karena permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh Jampidsus. Ini masalah administrasi, itu poinnya," tukas Petrus.
Kini, pihak Lukas juga tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe akan berakhir pada 12 Mei 2023.
"Kalau kita lihat, masa penahanan Pak Lukas akan berakhir 12 Mei, berarti kalau mereka mau bilang berkasnya lengkap itu harus sebelum 12 Mei. Jadi ini hanya itungan waktu aja, mereka juga dikejar waktu untuk menyatakan berkasnya lengkap untuk lanjut atau tidak kan gitu loh," tutur Petrus. (Z-3)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).
HAKIM tunggal Estiono bakal memimpin sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved