Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu menyusul Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh kepolisian.
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Selain itu, Hadi menegaskan hasil putusan PN Bandung harus dihormati oleh setiap pihak. Termasuk Polri.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelasnya.
Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Ia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.
"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," tandasnya.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki bakal mengajukan PK usa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Hal ini disampaikan pendamping para terpidana, Dedi Mulyadi.
Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan telah divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.
"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). (P-5)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved