Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Mayor Jenderal TNI Mar Sturman Panjaitan mengaku geram atas video viral yang memperhatikan seorang oknum TNI berinisial Praka ANG dari satuan Denhanud 471 Kopasgat TNI AU, diduga dengan sengaja menendang sepeda motor yang dikendarai seorang ibu bersama anaknya di jalan raya Bekasi, Jawa Barat.
Politisi PDI-Perjuangan itu lantas mendesak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), segera memberi sanksi kepada oknum prajurit TNI itu, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI.
"Harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku dan peristiwa ini cukup menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI dimana pun berada. Jangan buat malu, apa lagi membahayakan keselamatan rakyat," tegas Sturman kepada wartawan, Selasa (25/4) di Jakarta.
Baca juga: Akibat Oknum TNI, Tagar Pelat "AA 6536 JZ" Jadi Trending. Yuk Kepoin Cakupan Daerahnya
Lebih lanjut dikatakannya, prajurit TNI harus selalu dekat dengan rakyat dan siap memberi pengayoman kepada seluruh rakyat. Sehingga tindakan-tindakan yang dapat melukai hati rakyat, terlebih membahayakan keselamatan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang prajurit TNI.
"TNI itu harus selalu dekat dengan rakyat, janganlah hanya karena masalah rem mendadak lalu membalas dengan tindakan yang membahayakan keselamatan, ini sangat tidak baik, dimana jiwa pengayomanya," ucapnya.
Selain itu, Sturman juga meminta pelaku bersikap berani untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. "Tunjukan sikap tanggung jawab mu dengan berani mengaku salah serta meminta maaf kepada Ibu itu," pungkasnya.
Baca juga: Akhirnya TNI AU Ungkap Identitas Pelaku Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak, Ini Sanksinya
Sebelumnya dalam video viral yang beredar di jagad maya, terlihat diduga anggota TNI mengendarai motor N-MAX dengan pelat nomor AA 6536 JZ menendang motor ibu-ibu yang membonceng anak kecil.
Kejadian itu terjadi saat arus lalu lintas di arah sebaliknya macet panjang. Tendangan dilayangkan oknum prajurit yang memakai pakaian loreng lengkap dengan sepatu PDL sampai motor emak-emak tersebut hampir jatuh.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Indan Gilang mengatakan pria berseragam loreng yang menendang pemotor ibu-ibu membonceng anak di Bekasi, Jawa Barat, adalah anggota Denhanud 471 Kopasgat.
Baca juga: Nindy Ayunda Diteror Oknum TNI Setelah Sambangi Rumah di Sumsel
"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," kata Indan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4).
Ia menyatakan saat ini, Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu-ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung. "Silahkan laporkan ke satuan TNI AU terdekat apabila ada anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran," pungkasnya. (S-3)
Kristomei pun menyebut pihaknya akan evaluasi SOP pengamanan dan pengawasan hingga pengendalian fasilitas yang dimiliki oleh TNI AD.
Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan bakal ada prajurit lain yang diduga ikut terlibat.
Polisi mengungkap modus operandi tiga anggota TNI AD dan dua warga sipil tersangka penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) di Sidoarjo
Diketahui dari hasil penelitian sementara, besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar.
Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved