Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA hari in atau Rabu (5/4), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Mereka yang dilantik yaitu Suprihartini, S.IP., M.Si. sebagai Deputi Persidangan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 26/TPA Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.
Drs. Nana Sudjana, M.M. menjadi Inspektur Utama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.
Baca juga: Sekjen DPR Dorong Komitmen Bersama Menuju Setjen DPR yang Modern
"Pengisian kedua jabatan tersebut, karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong1 Maret2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Indra menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019, untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Membentuk Pansel
Dalam rangka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama yang telah lowong, Sekretaris Jenderal DPR RI telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.
Baca juga: Sekjen DPR Ajak Pegawai Maknai HUT RI dengan Karya dan Perubahan
"Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi, sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA)," jelas Indra.
Berdasarkan hasil TPA,Presiden menetapan Suprihartini, S.IP., M.Si. sebagai Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Terkait dengan pengisian Jabatan Inspektur Utama, Sekretaris Jenderal juga telah membentuk Pansel. Pansel telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi.
"Pansel melaksanakan dua kali proses seleksi secara terbuka, namun dalam dua kali seleksi tersebut, tidak diperoleh tiga calon yang memenuhi kualifikasi," jelasnya.
Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Visi Sekjen DPR ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.
"Atas pemikiran tersebut, Sekretariat Jenderal perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama," ucap Indra.
Kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong, serta dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat, Sekjen DPR membuka pengisian Jabatan Inspektorat melalui mekanisme Penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Perppu Pemilu
Kebijakan tersebut ditempuh dengan mendapatkan pertimbangan Menteri PAN dan RB serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.
Untuk itu, Sekjen DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri (Surat Kapolri Nomor R/32/I/KEP/2023), yaitu Drs. Nana Sudjana, M.M. untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada TPA.
Presiden Terima Usulan dan Menetapkan
Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya.
Presiden menerima usulan dan menetapkan Drs. Nana Sudjana AS, M.M. untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama.
Baca juga: Anggota DPR Banyak Belum Setor LHKPN, Arsul: Karena Harta tak Berubah Signifikan
"Pengangkatan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, dengan tmt 28 Maret 2023," jelas Indra.
Sekjen DPR RI menindaklanjuti Keputusan Presiden R.I. Nomor 26/TPA Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dan keputusan Presiden Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.
Sekjen pun melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Suprihartini, S. IP., M.Si. menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Drs. Nana Sudjana, M.M., menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI. (RO/S-4)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan Jumat (19/7) malam ini di Semarang, Jawa Tengah.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
ANALIS kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani memaknai pelantikan tiga wakil menteri (wamen) oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan transisi pemerintahan kepada Prabowo Subianto.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved