Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya ɓgar tidak merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk dipilih dalam pemilu sebagai capres dan cawapres.
Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan, Senin (3/4). Sidang gari ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya.
Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun.
“Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” imbuh Francine.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.
“Sutan Syahrir telah membuktikan kompetensinya dan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia saat itu dan usianya belum mencapai 40 tahun. Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” pungkas Francine. (H-3)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved