Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalisasi lebih baik, lebih cepat.
''Ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja. Tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan, dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme, dan lain-lain. Jadi kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP, maka kami setuju ada Undang-Undang ini ke depannya,'' tegas Arsul.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset ini disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah.
Baca Juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
''Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalau sudah disampaikan kepada DPR, kedua dokumen tersebut, maka DPR yg bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),'' ujar Arsul. ''Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini.''
Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset mengemuka tidak hanya karena kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU yang Rp349 triliun itu saja. ''Tetapi sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya. Memang juga sudah disuarakan di ruang publik,'' tegas Arsul.
Baca Juga: Komisi V Minta Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Digunakan 15 April
Sehingga, kata Arsul, siapapun yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya.
''Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati 'satu kata' terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai 'sansak' yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,'' sindir Arsul. (S-1)
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved