Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalisasi lebih baik, lebih cepat.
''Ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja. Tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan, dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme, dan lain-lain. Jadi kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP, maka kami setuju ada Undang-Undang ini ke depannya,'' tegas Arsul.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset ini disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah.
Baca Juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
''Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalau sudah disampaikan kepada DPR, kedua dokumen tersebut, maka DPR yg bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),'' ujar Arsul. ''Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini.''
Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset mengemuka tidak hanya karena kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU yang Rp349 triliun itu saja. ''Tetapi sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya. Memang juga sudah disuarakan di ruang publik,'' tegas Arsul.
Baca Juga: Komisi V Minta Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Digunakan 15 April
Sehingga, kata Arsul, siapapun yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya.
''Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati 'satu kata' terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai 'sansak' yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,'' sindir Arsul. (S-1)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved