Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MELALUI kegiatan Kumham Goes to Campus IV yang berlangsung di Universitas Negeri Padang (UNP) pemerintah terus mensosialisasikan Undang-Undang (UU) KUHP terbaru ke publik termasuk kepada aparat penegak hukum (APH). Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.
"Kumham Goes To Campus sendiri merupakan program untuk sosialisasi UU KUHP serta RUU Paten dan RUU Desain Industri kepada para mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forkopimda," ungkap Wamenkumham RI Edward Omar Sharief Hiariej di Padang, Jumat (31/3).
Eddy sapaan akarabnya menjelaskan bahwa KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KUHP
Wamenkumham berharap, dengan sosialisasi yang sudah dilakukan masyarakat terutama di kalangan akademik dapat lebih paham terkhusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri, sosialisasi KUHP, dan layanan KemenkumHAM.
Baca juga : Bareskrim Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
"Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej turut meresmikan 12 program studi baru di Universitas Negeri Padang (UNP).
12 program studi itu adalah Ilmu Hukum (S1), Ilmu Komunikasi (S1), Teknik Geologi (S1), Pariwisata (S1), Keperawatan (S1), Bisnis Digital (S1), Teknik Elektro (S1), Pendidikan Khusus (S2), Pendidikan Nonformal (S2), Pariwisata (S2), Pendidikan Dasar (S3), dan Ners (Profesi).
Wakil Rektor I Bidang Akademik Refnaldi menyebutkan kegiatan KGTC sangat spesial bagi UNP apalagi pada saat ini UNP telah membuka 12 program studi, salah satunya ilmu Hukum.
"UNP sangat mengapresiasikan kegiatan KGTC yang berlangsung di UNP ini. Kami berharap KGTC bukan yang pertama dan yang terakhir bagi UNP," ucapnya. (Z-8)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved