Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAN asing PT PRI yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya (PT KSJ). Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2[/3), pihak tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional sebagai saksi ahli.
Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau pengadilan negeri.
Dalam persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum PT KSJ, Wincen Santoso, dan saksi ahli terkait tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN
"Apabila suatu pihak membuat perjanjian jasa yang mengatur biayanya misalnya Rp50 juta dengan PPN anggap 10 persen yaitu Rp 5 juta menjadi Rp 55 juta dan ada klausul arbitrase. Apabila uang tersebut telah diterima dan pihak yang membayar menghalangi menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase," kata Wincen lewat keterangan yang diterima, Kamis (30/3).
Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, kuasa hukum PT PRI, Jeffry, mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
"Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri. Jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," tandasnya. (H-3)
konser Grup Band Guyon Waton di Pekan Raya Kendal (PRK), Jumat (26/7) malam, sempat dihentikan karena terjadi kericuhan. Belasan pemuda merusuh diduga terpengaruh minuman keras.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
Justin Timberlake, 43, ditangkap di Sag Harbor, New York pada dini hari 18 Juni setelah diduga melanggar aturan lalu lintas dan menunjukkan tanda-tanda mabuk.
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Permintaan terhadap rumah tapak di Indonesia, terutama pada sektor menengah ke bawah, terus menunjukkan tren positif.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved