Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASA reses bagi anggota DPR harus diisi dengan kegiatan bertemu para konstituennya. Anggota parlemen dapat menyerap aspirasi masyarakat, menyosialisasikan kebijakan atau isu penting yang dibuat DPR, serta mempertanggungjawabkan kegiatan selama satu masa sidang.
"Enggak ada kegiatan reses yang fokus pada bagi-bagi amplop," kata peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Media Indonesia, Kamis (30/3).
"Apalagi kalau bagi-baginya pada saat orang beribadah, menggunakan logo parpol dan wajah sang anggota DPR," sambungnya.
Baca juga: Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye
Pernyataan Lucius merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur.
Lucius mempertanyakan kepentingan Said membagikan amplop berisi uang tunai ke masyarakat yang notabene sedang beribadah. Terlebih, pembagian itu dilakukan dengan tedeng aling-aling.
Baca juga: Aneh, MKD DPR Justru Beri Penghargaan kepada Said Abdullah
"Yang akan terbaca oleh konstituen, ya, amplop itu dari anggota DPR yang ingin dipilih lagi dalam pemilu mendatang," ujar Lucius.
Meski menolak penggunaan dana reses untuk kepentingan kampanye politik, Lucius berpendapat masa reses dapat dimanfaatkan anggota parlemen sebagai ajak kampanye personal, walaupun tetap harus dalam koridor seorang anggota DPR.
Hal senada juga disampaikan peneliti senior Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor. Ia menyayangkan pola pikir anggota DPR yang masih menghabiskan dana reses dengan cara dibagikan langsung secara tunai ke masyarakat.
Padahal, dana reses seharusnya ditujukan untuk melakukan pendidikan politik sebagai upaya penguatan komitmen terhadap demokrasi. Pembagian dana reses secara tunai disebut Firman mencederai semangat politik rakyat.
"Dana reses itu sumbernya dari uang rakyat. Sebagai seorang wakil rakyat, dia harus kembalikan itu ke masyarakat dalam bentuk yang lain, tidak untuk hal seperti itu (dibagikan secara tunai)," terang Firman.
"Ini pembodohan masyarakat. Kayak bagikan ke pengemis, enggak ada statement atau pernyataan apa-apa yang membuat masyarakat berpikir dan melihat politik lebih dari sekadar amplop," tandasnya. (Tri/Z-7)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tidak bisa digelar di masa reses. Masa reses DPR baru berakhir pada 15 Agustus 2024 mendatang.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KETUA DPR RI Puan Maharani menerangkan Revisi Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sudah menjadi usul inisiatif DPR
PANSUS hak angket haji akan segera bekerja dengan mengundang pemerintah dalam rapat khusus pansus setelah pimpinan DPR RI mengizinkan pansus bekerja pada masa reses
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan bagaimana skenario PLN dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN.
Kritik tersebut membuat Fraksi PDIP di DPR bakal beri catatan keberatan terhadap perubahan beleid yang tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna mendatang itu.
Fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Keberadaan PDI Perjuangan sebagai oposisi pemerintahan era Prabowo-Gibran dibutuhkan untuk menjaga iklim demokrasi di Tanah Air
KPU RI ingatkan PDIP sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan di MK
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved