Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset untuk membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang BLBI.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).
“Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan kondisi kenaikan seperti itu, dengan kenaikan harga yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat Bahas RUU Perampasan Aset
Diketahui, pada Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Adapun konsekuensi dari Keppres tersebut adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021.
Adapun Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Baca juga: Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Masa kerja Satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.
Pertanyakan Pendataan Aset
Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.
“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? kemana saja tercecer secara transparan yang ini merupakan aset negara," terangnya.
"Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada, kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah.
“Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang, jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya. (RO/S-4)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved