Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat terus memasang mata terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat. Aduan dinilai penting untuk mencegah tindakan koruptif terjadi.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan cara mengadukan kekayaan pejabat yang dinilai janggal. Pertama, masyarakat harus mencari nama penyelenggara negara yang dituju dengan mengakses e-Announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.
"Setelah ditemukan, masyarakat bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau berlogo unduh di sisi kanan bawah. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi," kata Ali melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/3).
Baca juga: Peningkatan Harta Kekayaan Tidak Sah Didesak Masuk dalam Delik Pemidanaan
Ali menjelaskan masyarakat bisa membandingkan kenaikan maupun penurunan harta pejabat dari situs tersebut. Caranya dengan mengakses tombol biru berlogo salinan kertas di sisi kanan bawah.
"Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan," ucap Ali.
Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan bawah.
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Percepat Penyelidikan
"Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar," ujar Ali.
Masyarakat juga bisa memberikan bukti tambahan dalam laporannya. Informasi tambahan ini membantu KPK dalam memverifikasi kekayaan pejabat.
"Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kilobyte dan keterangan lainnya," kata Ali. (Z-1)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved