Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memberikan pandangannya terkait aliran dana Rp300 triliun yang diduga mengalir di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) seperti yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
"Pertama, tanya ke pak Mahfud alasan dia kasih itu dari mana, uangnya dari mana. pak Mahfud mesti jelaskan. pak Mahfud kan Menko, harusnya gak omongnya asal gitu seperti LSM atau aktivis," katanya, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/3).
Menurutnya, adalah tugas dan tanggung jawab inspektorat jenderal (itjen) instansi terkait yang harus memeriksa aliran dana terebut.
Baca juga: Mahfud: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun
"Kedua, kalau itu memang ada ya irjen-nya suruh ngecek uang itu siapa yang terima. Itu tugasya irjen untuk pengawasan. Irjen harus memberikan pernyataan kalau misalnya itu gak ada, tapi kalau ada, kan gak tau publik," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan bahwa terjadinya kegaduhan soal dana Rp300 triliun yang akhirnya membuat masyarakat bingung ini dikarenakan faktor kurangnya koordinasi antara para menteri.
Baca juga: Komisi III Panggil Mahfud MD untuk Jelaskan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
"Jadi, kalau sudah begini tanya komentar pak Presiden kalau menterinya gak koordinatif begini. Ini bukan baru aja, dari dulu kan begitu. Mereka gak bisa komunikasi, padahal kan ada rapat kabinet, ya ngomong aja. Jadi, kan ada problem leadership di negara ini kalau sampai menteri-menterinya gak bisa bicara," ujarnya.
"Susahnya apa buat komunikasi, kan bisa sambil telepon, bisa sambil ngopi, bisa rapat kabinet bicara. Gak usah bicara sendiri-sendiri di media, ngapain, emangnya mau mencari popularitas. Banyak hal-hal yang bisa dijelaskan dengan baik lalu orang paham, tapi tidak ada penjelasan. Intinya komunikasi antar menteri gak jalan, artinya kalau itu gak jalan, ada problem leadership-nya," tutupnya. (Nas/Z-7)
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa untuk mengganti seluruh komisioner KPU secara prosedur tidak bisa
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Mantan Menko polhukam Mahfud MD menyoroti pentingnya meneladani kehidupan keluarga Nabi Ibrahim AS sebagai contoh dalam menjalani kehidupan bernegara.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menurutnya tidak dilakukan dengan profesional.
Mantan calon presiden Ganjar Pranowo disambut meriah oleh ratusan warga saat menghadiri puncak acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Flores, NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved