Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rebiro) menanggapi soal Kasubag Administrasi Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansyah Abrar yang tidak masuk dalam daftar wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Sekretaris Kemenpan Rebiro Rini Widyantini mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang digolongkan pada dua kategori. Pertama, kategori pejabat wajib melaporkan LHKPN. Kedua, kategori non pejabat melapor ke Kemenpan Rebiro lewat sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN (Siharka).
Menurutnya, peristiwa Esha Rahmansyah Abrar yang viral beberapa waktu lalu akibat istrinya memamerkan mobil mewah adalah urusan internal instansi yang menangungi Esha.
Baca juga: Gaya Hidup Istri Kabareskrim Disorot
"Itu diinikannya oleh masing-masing sektoral biasanya. Jadi, memang dari internalnya. Mereka masukin ke kita," katanya, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/3).
Rini menegaskan peristiwa tersebut berada pada wilayah instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tindak Pejabat Bergaya Hidup Hedonisme
"Itu harus ditanyakan ke instansinya, itu harus di inspektoratnya. Karena kita memang ada yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaporan-pelaporan seperti itu yang kemudian ada indikasi ya harus dengan inspekturnya harus turun," lanjutnya.
Rini menuturkan bahwa Kemenpan lebih kepada kebijakan besar untuk instansi-instansi, tetapi terkait pelaksanaan dikembalikan ke instansi masing-masing. (Nas/Z-7)
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
Pemerintah menetapkan ASN selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Kepala Negara berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas untuk menyederhanakan ribuan platform di K/L.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved