Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH sebelumnya menjadi sorotan sanksi terhadap anggota kepolisian menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022, akhirnya lima polisi Polda Jawa Tengah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pada sidang hari Senin (20/3).
Kelima polisi dari Polda Jateng menjadi calo penerimaan Bintara Polri yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW menurut rencana Rabu (22/3) akan diupacarakan bersama anggota lain yang juga dijatuhi PTDH.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin (20/3). "Kelima oknum juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," tambahnya.
Sesuai tercantum dalam pasal 184 KUHAP, lanjut Iqbal Alqudusy, serta alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik, proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan proporsional secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Proses kode etik sudah dilaksanakan, ungkap Iqbal Alqudusy, maka mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan, sehingga menjatuhkan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
"Ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201, sehingga proses pidana tetap harus jalan," ujar Iqbal Alqudusy.
Sebelumnya sanksi terhadap kelima anggota Polda Jateng menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 sempat menuai kontroversial, karena mereka lolos dari pemecatan atau PTDH.
Tiga anggota polisi yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun ke luar Jawa, sedangkan dua anggota lainnya Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari. (N-3)
Baca Juga: Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara 2022 Dimutasi ke ...
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Staf khusus Pj Bupati Kudus bidang strategi dan komunikasi Munawir Aziz resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah diketahui Ia ikut bertemu Presiden Israel
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Petinggi FA tidak berniat memecat Southgate meskipun Inggris mengalami kegagalan di Piala Eropa 2024
Juventus menyebut tindakan dan sikap Allegri tidak sejalan dengan nilai yang dianut klub. Meski begitu, bukan rahasia lagi bahwa Bianconeri akan memecat Allegri di akhir musim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat judi online. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Foto 15 personel dari Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah beredar.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya
MELANGGAR netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang mendapat sanksi tegas, salah satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved