Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk buronan pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Buronan bernama Fathurahman aka Fatur ditangkap tim Tabur Kejagung di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 22:20 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Fatur ialah terpidana narkotika usai terbukti melakukan jual-beli narkotika golongan I.
Baca juga: Enam Mobil Disita Kejaksaan Terkait Perkara Korupsi Waskita Karya
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Ketut, dalam rilis yang diterima, Selasa (14/3/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tol Japek Senilai Rp13 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Umum
Adapun tim Tabur Kejagung mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar serbuk kristal sabu seberat 3,58 gram, 1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah bong. Lalu, 1 buah sendok sabu, 2 bundel plastik klip dan 1 buah buku catatan penjualan sabu.
“Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Ketut.
Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Fatur tidak datang memenuhi panggilan. Sehingga Fatur dimasukkan dalam DPO. Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 1 Agustus 2017.
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Ketut.
Baca juga: Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Terpisah, Jaksa ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri.
“Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Seluruh kader Gerindra harus memenangkan Agustiar Sabran pada Pilkada 2024 ini. Gerindra akan menindak kader yang membelot mendukung Agustiar.
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengaktifkan 60 Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved