Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada pelaporan dari masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik dalam sidang kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah laporan ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim. Bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3).
Sementara, untuk pemeriksaan majelis hakim, itu akan dilakukan terakhir. Joko mengatakan KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
"Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi untuk periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil majelis hakim yang telah memutuskan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Namun, pemanggilan tersebut tidak dalam kapasitas pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mendalami duduk perkara persoalan.
"Coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap Mukti.
Hari ini KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. (Z-11)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
KPK telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
KPK masih belum menerima salinan putusan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved