Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dinilai masih bisa maju di Pilkada 2024.
Koordinator Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Kuncoro Probojati menegaskan status Plt Bupati tidak bisa dihitung bagian dari periode yang bersangkutan. Ini karena saat menjadi Plt Bupati Edi tidak dilantik, namun sebatas dikukuhkan.
Kuncoro menyebut ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Artinya selama menjadi Plt bupati tidak dihitung sebagai kepala daerah definitif.
"Pelantikan mesti mengucapkan sumpah. Sementara saat menjadi Plt tidak ada pengucapan sumpah. Aturan mengenai sumpah ini diatur di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Minggu (5/2)
Sementara, lanjut Kuncoro, di UU Pemda dan PP No 49 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak mengatur tentang pelantikan Plt. Artinya Plt tidak dilantik secara aturan yang ada.
"Ini menegaskan jika status Plt bukanlah kepala daerah definitif sehingga Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tidak dihitung sebagai satu periode. Artinya di Pilkada 2024 dirinya masih bisa maju kembali," ujar Kuncoro.
Pendapat senada disampaikan kuasa hukum Edi, Muhammad Nursal. Ia menilai, Edi belum menjabat dua periode sehingga dia tetap bisa maju di Pilkada 2024.
Putusan MK menyatakan yang dimaksud dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani selama setengah atau lebih dari masa jabatan dihitung sebagai satu periode. Ada definisi frasa "menjabat" di pasal yang diujikan adalah kepala daerah definitif serta penjabat sementara.
Sebagai informasi, di periode 2016 hingga 2021 awalnya Edi menjabat sebagai wakil bupati dengan Bupatinya adalah Rita Widyasari. Namun di tengah jalan, Bupati Rita terjerat kasus pidana korupsi. Ini membuat Edi sempat menjadi Plt Bupati kemudian berlanjut menjadi bupati definitif.
Nursal menyebut Edi menjabat pada 2016 hingga 2021 tak bisa dihitung sebagai satu periode. Pasalnya, di rentang itu Edi menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 3 hari. Kemudian menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
"Masa Plt tidak dihitung sehingga tak masuk kriteria satu periode. Sebab putusan MK menyatakan satu periode jika menjabat setengah masa jabatan atau lebih. Jadi menghitungnya dari saat Edi mulai menjabat sebagai bupati definitif selama 2 tahun 9 hari," tandasnya.
Nursal menyebut sudah ada contoh serupa terkait status Plt. Dia menyebut kasus Bupati Bonebolango, Hamim Pou. Hamim tetap dapat maju di Pilkada 2021-2026. Meski Hamim pernah menjabat di periode 2010-2015 kemudian sebagai terpilih periode 2016-2021.
"Di periode 2010-2015, Hamim menjadi Plt Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari. Kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari. Ini disinggung dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020," tegasnya.
Kemudian, kata Nursal, status Plt Bupati Edi tak dapat dianggap sebagai penjabat sementara. Merujuk Pasal 1 angka 6 Permendagri No. 1/2018, penjabat sementara adalah seseorang yang mengisi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif yang sedang menjalani kampanye. Artinya Bupati Edi tidak pernah menjabat sebagai penjabat sementara.
"Ini semua menegaskan jika kepemimpinan Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tak dapat dihitung sebagai satu periode karena tidak sampai menjabat dua setengah tahun. Sehingga dirinya masih berhak maju di Pilkada 2024 mendatang," pungkasnya. (OL-8)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved