Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sah meski DPR tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum.
"Hal ini karena telah diimplementasikan pada masa keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi Anggraini di Semarang, hari ini.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta enam parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota. Dasar hukum keputusan KPU itu, antara lain, Perpu Pemilu.
Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut.
Sesuai dengan konstitusi, kata Titi, jika Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR RI pada persidangan yang berikut, perpu ini menjadi gugur keberlakuannya.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi
Dijelaskan pula bahwa persidangan berikut merujuk masa sidang setelah Perpu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.
"Namun, sampai dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, Kamis (16/2), DPR tidak memberikan persetujuan atas Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.
Dengan demikian, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Perpu No. 1 Tahun 2022 harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.
Akibat perpu yang tidak mendapatkan persetujuan, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu termasuk rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 21 tahun," ujarnya.
Begitu pula masa kampanye, lanjut Titi, kembali pada ketentuan semula sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, yaitu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.(Ant/OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved