Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan pihaknya akan mengubah peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal syarat pendaftaran perseorangan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
Perubahan itu merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan jeda lima tahun setelah bebas murni bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Pada prinsipnya, sebagaimana yang menjadi tradisi dalam perumusan PKPU, apabila Makhamah Konstitusi menerbitkan putusan yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pemilu, maka KPU menindaklanjutinya dengan perubahan PKPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 12/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD, proses pendaftaran baru akan dilaksanakan pada 1-14 Mei mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Shane di Bawah Kendali Mario
Sejak 6 Desember 2022, porses pencalonan anggota DPD diisi dengan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih. Setelah verifikasi faktual kesatu selesai dilaksanakan, setidaknya masih ada tiga tahapan lanjutan penyerahan dukungan minimal sampai pertengahan April 2022 sebelum proses pendaftaran dibuka.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diketok Selasa (28/2) siang istikamah dengan putusan MK sebelumnya terkait syarat yang sama terhadap calon kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," tandas Hasyim. (OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved