Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGGUGAT Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku akan memperkuat alasannya melarang dua hakim MK yakni Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan 1 panitera bernama Muhidin mengadili perkaranya.
Zico menilai, permintaannya berkaitan langsung dengan substansi pokok yang diperkarakan yakni perubahan bunyi putusan yang dibacakan dengan salinan putusan MK.
"Dalam perbaikan permohonan nanti saya akan berikan alasan mengapa dua orang itu tidak diikutsertakan," ungkap Zico saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca juga: Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengkritik langkah Zico yang dinilai tendesius karena menyebutkan nama-nama hakim yang diduga melakukan perubahan putusan. Daniel merasa terganggu karena penyebutan nama hakim yang dilakukan Zico bisa menggiring opini publik padahal perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
"Sepertinya Pak Daniel tidak membaca argumen saya kenapa 2 orang itu tidak diikutsertakan. Dalam berkas saya tulis bahwa Pak Guntur berkaitan langsung dengan pokok perkara penggantian Aswanto. Ini yang jadi substansi perkara," ungkapnya.
Zico menilai, hakim MK tidak bisa mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Dirinya menilai, permohonan tidak diikutsertakannya Guntur Hamzah sudah dirasa tepat. Sementara untuk Arief, Zico menjelaskan bahwa Arief sebelumnya telah menyatakan telah mengundurkan diri dari perkara 103 yang telah berubah bunyi putusannya.
"Itu alasan saya minta Pak Guntur tidak diikutsertakan. Sementara kalau Pak Arief karena putusan 103 beliau tidak mengadili. Dia mengundurkan diri dalam RPH. Alasan saya dua itu," ungkapnya. (OL-17)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved