Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengada-ngada mengatakan kliennya tidak sopan selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J.
"Nah itu aneh, mengada-ada rekan-rekan main dia kan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali," kata Irwan, Selasa (14/2).
Irwan mengatakan bahwa semua hal yang diwajibkan selama proses persidangan telah dipatuhi oleh Kuat. Ia menjelaskan Kuat tidak pernah berbuat tidak sopan.
"Tidak ada satu pun yang bisa dianggap sebagai tindakan tidak sopan," sebut Irwan.
Lebih lanjut, Irwan juga menyangkal keterangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa Kuat sempat bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai tiga Rumah Saguling. Hal tersebut, kata Irwan, tidak disertai bukti adanya pertemuan.
"Seolah-olah dari situlah awal Kuat ini terlibat dalam perencanaan ini sesuatu yang tidak masuk akal. 3 menit ini apakah cukup Ibu PC melaporkan peristiwa di Magelang kemudian dalam waktu 3 menit itu juga Pak Ferdy menceritakan rencana-rencana di Duren Tiga," papar Irawan.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Bersyukur Atas Vonis Kuat Maruf
"Dan tiga menit itu juga digunakan untuk naik turun ke atas pakai lift dan turun pakai tangga biasa ini yang sesuatu tidak rasional itu poin yang paling penting kami sampaikan," sambungnya.
Irwan pun mengomentari terkait hal yang meringankan vonis Kuat yaitu lantaran Kuat memiliki tanggungan keluarga. Bagi Irwan, hal tersebut yang mendasari tuntun 15 tahun kepada kliennya.
"Memang tadi ada pertimbangan kaitannya dengan hal yang meringankan bahwa dia punya tanggung jawab mungkin itu yang menjadi dasar kenapa 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan dari analisa CCTV, tampak Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.
"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Di mana lantai 3 adalah area privat keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," kata Hakim.
Kuat Maruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju ke arah dapur. Adapun akses jalan keluar pintu lantai tiga harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ada sekitar tiga menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebutlah saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.
Selanjutnya, Hakim menjelaskan bahwa lantai tiga rumah Saguling merupakan ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Oleh karena itu, siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.
"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan Kuat telah ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada korban Brigadir J dan menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (OL-17).
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved