Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup harus segera disudahi. Meski saat ini sedang bergulir pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pileg, perubahan yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai akan mengganggu tahapan pemilihan yang sudah berjalan.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, perubahan sistem pileg menjadi proporsional tertutup saat ini tidak bijaksana.
"Saya berharap sebenarnya ini disudahi saja agar kemudian para penyelenggara dan pengawas itu fokus dan konsentrasi dengan tahapan yang sudah berjalan," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (3/2).
Ia juga berpendapat bahwa wacana mengubah sistem pileg justru akan menimbulkan gejolak di internal partai politik. Sebab, sudah banyak bakal calon anggota legislatif yang telah mempersiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka yang digariskan saat ini.
Baca juga: PKS-NasDem belum Bahas Pendamping Anies
"Terutama pertahana yang punya konstituen dan berusaha untuk di-maintain. Pasti di internal partai akan bergejolak kalau tiba-tiba diubah, termasuk bagi PDI Perjuangan," tandas Adit.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa sistem pemilu sebenarnya adalah pilihan politik pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya perdebatan mengenai hal itu dilakukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan melalui gugatan di MK.
"Dalam konteks saat ini tidak pas rasanya MK yang menentukan sistem pemilu mana yang konstitusional, karena di konstitusi kita juga tidak mengatur apa sistem pemilu untuk pemilu legislatif," tandasanya. (OL-4)
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved