Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORLANTAS Polri menyatakan akan menghapus penerbitan pelat khusus dengan kode RF terhitung mulai Oktober 2023 mendatang.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," kat Yusri, Kamis (26/1).
Baca juga : Polri: Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Chip
Yusri juga menjelaskan untuk kode QH, QZ, hingga IR juga akan mengalami pergantian kode. "Kalau yang kemarin nomor rahasia ketahuan oleh masyarakat sudah, QH IR. Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing," terang Yusri.
Ia juga menjelaskan bahwa nantinya, pelat khsus tersebut bakal diterbitkan seperti pelat pada umumnya sesuai dengan aturan masing-masing Polda.
"Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia. Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL," terang Yusri.
Baca juga : Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya?
Lebih lanjut, nantinya hanya pihak Kepolisian yang tahu soal pelat-pelat khusus yang digunakan oleh para pejabat eselon I dan II.
"Yang tahu cuma capture command center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian juga akan tetap melakukan penindakan jika pengguna pelat khsus tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
"Polisi di jalan pun ngga tau. Jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia ngga ada yang tau. Kalau pada tau bukan rahasia lagi," sebut Yusri.
Kebijakan merupakan kebijakan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan masukan dari masyarakat untuk menertibkan kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia di jalan raya.
"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR," kata Yusri.
Baca juga : Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Yusri menegaskan, langkah tersebut diambil guna mencegah warga sipil yang ikut serta menggunakan pelat khusus maupun rahasia. Sebab, Ia menyebutkan saat ini marak warga sipil yang turut menggunakan pelat nomor khusus.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," papar Yusri.
Yusri menegaskan, langkah tersebut diambil guna mencegah warga sipil yang ikut serta menggunakan pelat khusus maupun rahasia. Sebab, Ia menyebutkan saat ini marak warga sipil yang turut menggunakan pelat nomor khusus.
Baca juga : Korlantas Polri Beberkan Alasan Peralihan Pelat Kendaraan Hitam ke Putih
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," beber Yusri.
Pelat khusus dan rahasia, kata Yusri, untuk kedepannya pengajuannya harus melewati tahap verifikasi di Korlantas Polri. Diketahui sebelumnya, pengajuan pelat nomor tersebut hanya cukup sampai pada pihak Kepolisian Daerah atau Polda.
"Ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai nggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," pungkasnya. (Ndf/OL-09).
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved