Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK menghindari adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat seperti saat Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan mitigasi. Pada Pemilu Serentak 2024, KPU akan membatasi persyaratan usia calon KPPS.
Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
"Pada Pemilu Serentak 2019, pembatasan syarat usia maksimal atau paling tua anggota KPPS tidak dibatasi. Hal ini ditermaktub dalam Peraturan KPU No. 36 Tahun 2018," papar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (22/1).
Saat Pemilu 2019, kata Idham, KPU hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS di mana paling rendah berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia (paling tua) anggota KPPS tidak diatur. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU No. 36 Tahun 2018. Kemudian, lanjut Idham, KPU akan memprioritas pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.
"Karena itu, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU No. 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi, apalagi KPU RI telah menandatangi MoU dengan Kementrian Kesehatan RI," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 894 jiwa pada Pemilu serentak 2019. Sementara, petugas yang sakit mencapai 11.239 orang. Jumlah itu tersebar di 28 provinsi di seluruh Indonesia. (OL-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Saksi mewanti-wanti KPU agar jangan sampai publik kemudian menafsirkan informasi dalam Sirekap dengan keliru.
Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 hari.
KPU mengumumkan jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia sejak Rabu (14/2) sampai Jumat (23/2) sebanyak 60 orang.
Anggota KPPS telah bekerja penuh semangat dan gotong royong di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS)
PETUGAS KPPS di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh terus bertumbangan. Persoalan gangguan kesehatan hingga harus dirawat di rumah sakit lebih serius itu diduga terlalu kelelahan.
BIMBINGAN teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dinilai tidak praktis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved