Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye.
Hal itu ditekankan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Pemberian ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapan kampanye akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu. Ada Bawaslu, ada polisi, ada jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran), ada yang administrasi, seperti peringatan," jelas Afifuddin, Jumat (20/1).
Baca juga: Jelang Pemilu, Presiden: Jaga Masyarakat agar tak Jadi Korban Politik
Saat ini, KPU tengah menyusun aturan rinci terkait sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan selesai akhir Januari 2023. Terbaru, KPU telah melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait sosialisasi atau kampanye oleh media massa.
"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, harus kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedurnya sudah ada lima tahun lalu," katanya.
"Kami meminta masukan dan kesepahaman yang dituangkan dalam MOU antara gugus tugas, yang terdiri dari Bawaslu selaku sekotr leading," sambung Afifuddin.
Baca juga: Ridwan Kamil: Saya Gabung untuk Menangkan Golkar
Terkait larangan sosialisasi atau kampanye di dalam rumah ibadah, menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU telah mengatur tegas pelarangan kampanye di fasilitas atau sarana rumah ibadah.
"Memang gak boleh (kampanye rumah ibadah). Ada di UU, tidak perlu ditanyakan lagi," tukasnya.
Afiffudin menyebut untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan dengan sejumlah lembaga terkait. Setiap lembaga kepemiluan memiliki peran masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.(OL-11)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Selain itu, dalam sejumlah kesempatan, Jokowi memberikan sinyal kepada loyalisnya memilih PSI
Di sisi lain, ia mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye
Sejauh ini ia belum mengetahui apakah Jokowi akan cuti untuk turun gunung kampanye.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved