Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti menyatakan bahwa KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak berdiri sendiri atau mandiri.
Ramlan kecewa dengan adanya kesepakatan antara DPR RI dengan KPU bahwa tidak ada perubahan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/1/2023).
"Poin saya setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil itu di lampiran. Kok Bawaslu dan DKPP ikut?," papar Ramlan heran, yang dikutip Senin (16/1/2023).
"Kemudian, kok katanya konsultasi, apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan, itu saya sudah, wah ini Kemandirian KPU sudah dilanggar," sesalnya.
Menurutnya, KPU seharusnya memiliki kemandirian sebagai lembaga. Ramlan menegaskan seharusnya KPU tidak berada di bawah lembaga apapun.
Yang kedua, dalam situasi apapun, KPU harus tunduk dengan peraturan Perundang-undangan.
Yang menjadi persoalan, kata Ramlan, rencana desain ulang dapil ini sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Namun, KPU memilih untuk bersepakat untuk tak mengubah penataan dapil.
Baca Juga: KPU Intervensi KPUD untuk Loloskan Semua Parpol, Kecuali 'U'
"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, sama artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut terlibat dalam pembuatan PKPU. Bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tegasnya.
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II-Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja," ungkapnya.
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut DPR tak punya kewenangan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan desain daerah pemilihan (dapil) lama pada Pemilu 2024. KPU dinilai perlu bekerja mandiri dan independen.
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Januari 2023.
Fadli menyebut dengan dibatalkannya lampiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Sebab, menata dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia. (OL-13)
Baca Juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.
Perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.
Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatra Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved