Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAKUAN dan penyelesaian negara atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan Presiden Joko Widodo dinilai belum cukup. Negara harus tetap mengadili pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya belasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab, hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden tidak besar artinya, tanpa adanya akuntabilitas," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (12/1).
Meski tetap menghargai, Amnesty berpendapat sikap Kepala Negara tersebut sudah lama tertunda. Mengingat, lamanya penderitaan yang dialami korban dan keluarga korban. Di samping itu, pihaknya juga berpandangan bahwa pemerintah mengabaikan kasus lain di luar 12 pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Presiden: Pelanggaran HAM Berat Tidak Boleh Terjadi Lagi
"Seperti, pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004," paparnya.
"Belum lagi kalau kita bicara tentang kekerasan sekual yang terjadi secara sistematik dalam berbagai situasi pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti 1965-1966 hingga selama daerah operasi militer pada 1989-1998," imbuh Usman.
Baca juga: Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi
Menurutnya, satu-satunya cara mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat adalah mengakhiri impunitas dengan menghukum pelaku. Bebasnya para terdakwa di pengadilan selama ini disebutnya karena kelalaian Jaksa Agung, yang tidak serius mencari bukti melalui penyidikan.
Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden, yaitu Peristiwa 1965-1966 (Peristiwa 65), Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Berikutnya, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.(OL-11)
PM Slovenia, Robert Golob, telah mengakui negara Palestina, memperkuat harapan bagi rakyat Palestina yang tengah dijajah oleh Israel.
Parlemen Slovenia memberikan suara mayoritas secara resmi untuk mengakui negara Palestina, bergabung dengan Spanyol, Irlandia, dan Norwegia.
Perdana Menteri (PM) Spanyol Pedro Sanchez pada Selasa (28/5) menegaskan bahwa pengakuan pembentukan Negara Palestina adalah langkah penting dan satu-satunya jalan mencapai perdamaian
Keputusan terbaru Spanyol, Irlandia, dan Norwegia untuk mengakui negara Palestina telah memicu reaksi keras dari Israel
Menlu Retno Marsudi mengajak negara-negara Eropa untuk mengakui negara Palestina dalam pertemuan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Brussel, Belgia.
Luksemburg dan Belgia berupaya untuk memberikan pengakuan yang lebih berdampak terhadap negara Palestina.
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved