Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1). Ia menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono masih banyak hal untuk dikritisi.
Ia juga mengklaim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah. "Di dalam putusan ini, pertimbangan-pertimbangannya sangat kontradiktif. Jadi ada anomali (pertimbangan) di sini," ujar Denny usai persidangan.
Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lain yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA.
Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lebih lanjut Denny mengatakan yang sudah terjadi itu merupakan bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu. "Suatu kebijakan, di Undang-Undang Cipta Kerja, dengan PP Nomor 29 Tahun 2021 dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. Malaadministrasi," ujarnya.
Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan. "Karena memang tidak ada pidananya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp4,5 triliun. Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menilai dakwaan primer tersebut tidak terbukti dan mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider. "Dengan mempertimbangkan pleidoi, majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan primer tidak terbukti, maka tuntutan terdakwa dalam dakwaan primer patut dikesampingkan," jelas Hakim Anggota dalam persidangan.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Togar tidak terbukti memperoleh uang maupun menguntungkan diri sendiri dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan itu disebabkan oleh tingginya harga bahan baku minyak goreng di dunia, distribusi minyak goreng yang tidak berjalan baik, dan kebijakan Kementerian Perdagangan yang berubah-ubah terkait ekspor.
Lebih lanjut Denny mengatakan dalam perkara ini orang mencoba menjalankan ekspor. Dikatakan pula bahwa kebijakan itu telah menguntungkan negara dengan pajak. "Pajak menghasilkan devisa. Devisa mengurangi inflasi, tidak ada inflasi. Namun dalam hal ini pasar tidak bisa dilawan sehingga barang barang yang sudah didistribusikan itu akan cepat habis. Jadi tanggung jawab produsen hanya sampai distribusi satu. Untuk banding? Kami pikir-pikir dalam satu minggu," paparnya. (RO/OL-14)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Indonesia baru saja meresmikan Bursa Berjangka CPO, Peneliti Ekonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),
Berdasarkan catatan Apkasindo, harga TBS petani swadaya terjun bebas dari Rp 3.300 per kg menjadi di bawah Rp 1.500 per kg saat ada larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Uni Eropa dan hambatan yang dihadapi Indonesia dalam mengekspor CPO.
Pengamat Piter Abdullah menggatakan pengaturan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.
Rekomnedasi hasil diskusi bedah kasus dengan menghadirkan narasumber pakar hukum seperti Prof Mudzakir, Abdul Fickar Hadjar, Boyamin Saiman, dan M Andrean Saefudin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved