Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.
Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara virtual di Jakarta, Rabu (30/11).
Dalam poin berikutnya amar putusan yang dibacakan Anwar menyatakan bahwa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK membeberkan pihaknya mengabulkan permohonan sebagian lantaran pemaknaan yang dimohonkan oleh pemohon tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah.
MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Karomani Sebut Mendag Titip Keponakan agar Masuk Fakultas Kedokteran Unila
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagau mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
Hal itu wajib agar calon pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai bagian pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui secara umum.
Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan eks Napi korupsi tetap nyaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Lalu secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
MK memilih tetap memperbolehkan Caleg eks napi korupsi agar tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan.
Diketahui, Leonardo selaku penggugat menilai Pasal 240 ayat (1) memberikan pengecualian pada koruptor sebagai caleg. Leonardo menilai Pasal tersebut memberi kesempatan para eks koruptor untuk jadi caleg.
“Jadi pasal ini, menjadikan indikasi bagi narapidana yang telah bebas untuk memanfaatkan pasal-pasal ini, meski ada hak politiknya yang telah diatur pada beberapa aturan,” ungkap Leonardo.
Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah.
Hal itu lantaran mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya. Maka, Leonardo meminta agar frase 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dihapus. (OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved