Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali soal polemik masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 87 huruf b UU MK yang baru, menegaskan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan dibacakan dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 terhadap UUD 1945. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan, menjelaskan pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca juga: Guntur Hamzah Dilantik Jadi Hakim MK, Akademisi: Tandai Kekuasaan Oligarki
Dalam hal ini, diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, lalu sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.
Mahkamah menyatakan secara tegas proses penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul hakim MK, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden mengenai pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan.
"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh Presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tutur Saldi, Rabu (23/11).
Adanya pengaturan yang jelas mengenai potensi memberhentikan seorang hakim konstitusi sebelum habis masa jabatan, dimaksudkan menjaga independensi dan sekaligus menjaga kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Soal tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK, Mahkamah menilai hal itu tidak sejalan dengan UUD 1945. Hal itu berpotensi merusak dan menganggu independensi hakim konstitusi. Tindakan di luar ketentuan tersebut juga dianggap merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum.
Baca juga: Istana: Presiden Tidak Bisa Tolak Pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK
Pada sidang itu, Mahkamah menolak pengujian materiil Pasal 87 huruf b UU MK terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Mahkamah berpandangan politik hukum pembentuk UU MK mengubah UU MK Nomor 24 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai periodisasi masa jabatan hakim menjadi non-periodisasi jabatan hakim adalah konstitusional.
Polemik mengenai pemberhentian hakim MK mencuat setelah DPR sebagai lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi, mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. DPR beralasan pergantian tersebut didasarkan pada surat dari Ketua MK.
Di lain sisi, Ketua MK mengirimkan surat untuk menegaskan perihal putusan MK mengenai pengujian UU MK. Bahwa, tidak ada lagi periodisasi masa jabatan hakim dan hakim yang menjabat saat ini akan berhenti pada usia 70 tahun.(OL-11)
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
Hakim MK didorong independen dan menyatakan bebas dari tekanan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur independen.
KPK menilai Mahfud salah kaprah tentang indepenensi karena pimpinannya kerap ikut rapat kabinet.
Arsul Sani berjanji akan independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved