Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah, memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPUD Sulteng, Sahran Raden mengatakan, masyarakat yang tidak masuk DPT dan DPTb akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga pada hari pemilu berlangsung, masyarat tersebut bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dimiliki masyarakat tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu kwatirkan, karena KPUD sudah memikirkan semuanya,” terangnya di Palu, Rabu (9/11).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPUD Sulteng itu, masyarakat yang dimasukkan ke dalam DPK merupakan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu.
“KPUD juga tidak serta-merta memasukkan masyarakat ke dalam DPK. Yang pasti, ketika yang bersangkutan memenuhi syarat pasti akan dimasukkan ke dalam DPK,” tegasnya.
Sahran menyebutkan, masyarakat yang masuk ke dalam DPK akan diatur sesuai dengan aturan KPUD. Di mana, masyarakat tersebut akan memilih sesuai dengan alamat yang tartera di KTP elektroniknya.
Dan pada saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS, kemudian dilaporkan kepada KPUD kabupaten/kota.
“Yang tinggal dipastikan masyarakat memiliki KTP elektronik, nanti tinggal penyelenggara pemilu yang mengurus sampai masyarakat tersebut selesai menyalurkan suaranya,” paparnya. (OL-13)
Baca Juga: KPU Akan Susun Aturan Kampanye Menteri Nyapres
Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di internal Partai NasDem, suara Farhan seharusnya aman dan bisa mendapatkan satu kursi di DPR RI Dapil Jabar I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata memantau langsung PSU di 2 TPS di Kabupaten Lewoleba, NTT.
Aplikasi SiRekap ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. DPRD Kota Bogor mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Wakil Rektor III Institut STIAMI Dr. Diana Prihadini, S.Sos., MA. mengatakan, pihaknya menghindari pemilu yang tidak beretika dan akan terus didengungkan.
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved