Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menemukan bahan aktif yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang menyebabkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak saat melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan atas temuan tersebut, pihaknya saat ini terus lakukan pendalam terkait temuan tersebut.
"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirop itu adalah paracetamol, itu berarti kan bahan obatnya paracetamol lah seperti itu kira-kira nah nanti kita lebih jelasnya mau nanya kan ahlinya," sebut Pipit pada Rabu (9/11).
Baca juga: Usut Gagal Ginjal Akut, Polisi tak Boleh Berhenti pada Farmasi
"Bahan tambahan mana yg mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Itulah nanti kita mengerucut ke sana," imbuhnya.
Pipit menjelaskan pihaknya saat itu tengah mengembangkan temuan tersebut kepada suplier yang memasok bahan tersebut kepada PT Afi Pharma.
"Siapa yang mensuplai siapa yangg menerima ya kan terus pertanyaannya siapa yg mengecek kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," papar Pipit.
Lebih lanjut, saat ini Polisi telah memeriksa sebanyak 28 saksi dari pihak Afi Pharma. Ditambah lagi, pihaknya juga akan lakukan pemanggilan terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta akan dikembangkan pada Importir yang memasok obat tersebut.
"Untuk saksi dari Afi Pharma kita baru 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," kata Pipit.
Sebelumnya, Polisi lakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Dimana perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," kata Pipit pada Jumat (4/11).
Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan. Akan tetapi, Pipit tidak merinci lebih jauh soal kapan waktu tepatnya gelar perkara tersebut.
"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," singkat Pipit.
Saat ini, PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries sendiri dijelaskan Pipit, sudah berhenti beroprasi lantaran tengah dalam proses penyidikan.
"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," pungkasnya. (OL-1)
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan bantuan ganti rugi korban GGAPA
“Bila tidak ada jaminan kesehatan, bukan hanya perekonomian tapi juga hubungan antarsesama akan menunjukkan kerapuhannya.”
Beberapa penyebab tersering penyakit ginjal yaitu hipertensi dan diabetes. Lebih detailnya baca saja artikel ini.
Para korban gagal ginjal mengaku belum menerima sepeser pun hingga detik ini. Mereka dibiarkan sendirian.
Beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas.
Para orang tua kini tengah dikhawatirkan dengan munculnya senyawa kimia berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau berbentuk sirup.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Perlu diketahui, tuntutan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak di antaranya adalah ganti rugi terhadap korban baik itu yang masih bertahan maupun yang meninggal.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan 18 anak meninggal setelah mengonsumsi obat sirup, Doc-1 Max, yang diproduksi oleh produsen obat India Marion Biotech.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved