Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NOMOR Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas seseorang agar dapat mengakses layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek Nomor Induk Kependudukan demi urusan publik yang lebih bebas.
Bahkan, sekarang anda dapat mengecek NIK anda secara daring. Berikut caranya.
Berikut kiat dalam mendapatkan NIK via surel atau surat elektronik. Kirim pesan kepada Dukcapil dengan alamat surel yaitu, callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Anda dapat menyertakan keluhan anda pada badan surel. Setelah itu, anda harus menunggu setidaknya satu kali 24 jam untuk mendapatkan respons untuk mengetahui NIK anda.
Cara mengecek NIK anda selanjutnya dengan langsung melakukan pesan singkat di media sosial Dukcapil Kemendagri dengan nama akun yaitu Halo Dukcapil di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, @Kemendagri di Instagram. Dengan melakukan pesan singkat, anda nanti dapat dilayani untuk melakukan pengecekan NIK anda secara langsung.
Cara selanjutnya melakukan pengecekan NIK ialah dengan melalui SMS. Anda dapat memulainya dengan menyertakan format berupa Cek#KTP#NIK lalu mengirimkannya ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
Whatsapp Dukcapil Kemendagri
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK anda secara langsung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Anda dapat mengirim pesan ke nomor 0813-2691-2479.
Anda dapat mengisi pesan anda dengan maksud untuk mengetahui NIK anda. Sertakan juga berbagai data seperti nama, asal daerah, dan Nomor Induk Keluarga.
Untuk mengetahui NIK anda, bisa dilakukan dengan mengakses laman Kemendagri secara langsung di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Ketika di beranda, cari menu e-KTP dan isi NIK yang kalian miliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Anda dapat melakukan pengecekan NIK melalui Call Center Dukcapil Kemendagri di nomor telepon 1500-537. (OL-14)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved